Loamajuara— Pemerintah Desa Loa melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Musyawarah Pembentukan Panitia Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2026–2034, bertempat di GOR Desa Loa, pada Senin, 02 Februari 2026.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Loa, unsur perangkat desa, Ketua BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan perempuan, serta unsur lembaga kemasyarakatan desa. Kegiatan berlangsung dengan tertib, partisipatif, dan mengedepankan prinsip musyawarah mufakat.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Loa [KOSWARA] menyampaikan bahwa pembentukan panitia pemilihan BPD merupakan tahapan awal yang sangat penting dalam rangka menjamin terselenggaranya proses pemilihan BPD yang demokratis, transparan, jujur, dan adil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Panitia Pemilihan BPD memiliki peran strategis dalam memastikan seluruh tahapan pemilihan berjalan sesuai aturan, serta menjamin keterwakilan dan aspirasi masyarakat desa,” ujarnya.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi terkait tugas, wewenang, dan mekanisme pemilihan BPD, termasuk masa jabatan BPD periode 2026–2034. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar dapat berpartisipasi aktif dan bertanggung jawab dalam proses demokrasi desa.
Melalui forum musyawarah desa, peserta secara bersama-sama membahas dan menyepakati calon-calon yang akan ditetapkan sebagai Panitia Pemilihan BPD, dengan memperhatikan unsur keterwakilan wilayah, integritas, netralitas, serta kemampuan melaksanakan tugas kepanitiaan. Hasil musyawarah kemudian dituangkan dalam berita acara sebagai dasar penetapan panitia oleh Kepala Desa.
Pembentukan Panitia Pemilihan BPD ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Dasar Hukum
1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa;
4. Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa;
5. Peraturan Bupati Bandung Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa;
6. Keputusan Bupati Bandung Nomor 137/KEP.862-TAPEM/2023 Tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Bandung Nomor 137/KEP.769-TAPEM/2023 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat untuk Melaksanakan Sebagian Urusan Pemerintahan yang Manjadi Kewenangan Daerah.
Dengan terbentuknya Panitia Pemilihan BPD Periode 2026–2034, diharapkan seluruh tahapan pemilihan dapat berjalan lancar, tertib, dan sesuai jadwal, sehingga menghasilkan anggota BPD yang mampu menjalankan fungsi legislasi desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa.
Pemerintah Desa Loa mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dan menjaga kondusivitas selama proses pemilihan BPD demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang baik.