Logo Desa

Desa Loa

Kabupaten Bandung
Provinsi Jawa Barat

Loading

Desa Loa

Hari Libur Nasional
🎉 Selamat Memperingati Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili 🎉
Selasa, 17 Februari 2026
📅 1 Ramadhan 1447 H
Rabu, 18 Februari 2026
Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Loa Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat

Berita Desa

Kategori

Loamajuara— Pemerintah Desa Loa melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Musyawarah Pembentukan Panitia Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2026–2034, bertempat di GOR Desa Loa, pada Senin, 02 Februari 2026.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Loa, unsur perangkat desa, Ketua BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan perempuan, serta unsur lembaga kemasyarakatan desa. Kegiatan berlangsung dengan tertib, partisipatif, dan mengedepankan prinsip musyawarah mufakat.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Loa [KOSWARA] menyampaikan bahwa pembentukan panitia pemilihan BPD merupakan tahapan awal yang sangat penting dalam rangka menjamin terselenggaranya proses pemilihan BPD yang demokratis, transparan, jujur, dan adil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Panitia Pemilihan BPD memiliki peran strategis dalam memastikan seluruh tahapan pemilihan berjalan sesuai aturan, serta menjamin keterwakilan dan aspirasi masyarakat desa,” ujarnya.

Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi terkait tugas, wewenang, dan mekanisme pemilihan BPD, termasuk masa jabatan BPD periode 2026–2034. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar dapat berpartisipasi aktif dan bertanggung jawab dalam proses demokrasi desa.

Melalui forum musyawarah desa, peserta secara bersama-sama membahas dan menyepakati calon-calon yang akan ditetapkan sebagai Panitia Pemilihan BPD, dengan memperhatikan unsur keterwakilan wilayah, integritas, netralitas, serta kemampuan melaksanakan tugas kepanitiaan. Hasil musyawarah kemudian dituangkan dalam berita acara sebagai dasar penetapan panitia oleh Kepala Desa.

Pembentukan Panitia Pemilihan BPD ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

Dasar Hukum
1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa;
4. Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa;
5. Peraturan Bupati Bandung Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah  Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa;
6. Keputusan Bupati Bandung Nomor 137/KEP.862-TAPEM/2023 Tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Bandung Nomor 137/KEP.769-TAPEM/2023 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat untuk Melaksanakan Sebagian Urusan Pemerintahan yang Manjadi Kewenangan Daerah. 

Dengan terbentuknya Panitia Pemilihan BPD Periode 2026–2034, diharapkan seluruh tahapan pemilihan dapat berjalan lancar, tertib, dan sesuai jadwal, sehingga menghasilkan anggota BPD yang mampu menjalankan fungsi legislasi desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa.

Pemerintah Desa Loa mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dan menjaga kondusivitas selama proses pemilihan BPD demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang baik.

Beri Komentar

Desa

5,075

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI 5,075 penduduk

4,993

PEREMPUAN

PEREMPUAN 4,993 penduduk

10,068

JUMLAH

1

BELUM MENGISI

BELUM MENGISI 1 penduduk

10,069

TOTAL

TOTAL 10,069 penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

Koswara

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris

DEDE RISMA, S.I.P

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

TURNAWAN

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

CUCUN LESTIANI, S.I.P

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

ENUNG ROSWIATI, S.Pd

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

FIRMAN HUDAYA

Tidak Ada di Kantor

Kaur Umum

RIFKI TAUFIK, S.I.P

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

ADE SUNARYA

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun 1

UBES NURJAMAN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun 2

IIM RUDLI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun 3

MUCHTARUDIN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun 4

DIDIN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun 5

HENDRA SETIAWAN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun 6

MAMAN

Tidak Ada di Kantor

STAF

ROHMAT

Tidak Ada di Kantor

STAF

IYUY RESDIANA BASKARA

Tidak Ada di Kantor

STAF

DEVI YULIANTI

Tidak Ada di Kantor
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 26
Kemarin : 382
Total Pengunjung : 95.060
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.97.14.88
Browser : Tidak ditemukan
Tema Pro : DeNava v201.06
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 26
Kemarin : 382
Total Pengunjung : 95.060
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.97.14.88
Browser : Tidak ditemukan
Tema Pro : DeNava v201.06

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan

Pemerintah Desa

Koswara

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

DEDE RISMA, S.I.P

Sekretaris
Tidak Ada di Kantor

TURNAWAN

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

CUCUN LESTIANI, S.I.P

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

ENUNG ROSWIATI, S.Pd

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

FIRMAN HUDAYA

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

RIFKI TAUFIK, S.I.P

Kaur Umum
Tidak Ada di Kantor

ADE SUNARYA

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

UBES NURJAMAN

Kepala Dusun 1
Tidak Ada di Kantor

IIM RUDLI

Kepala Dusun 2
Tidak Ada di Kantor

MUCHTARUDIN

Kepala Dusun 3
Tidak Ada di Kantor

DIDIN

Kepala Dusun 4
Tidak Ada di Kantor

HENDRA SETIAWAN

Kepala Dusun 5
Tidak Ada di Kantor

MAMAN

Kepala Dusun 6
Tidak Ada di Kantor

ROHMAT

STAF
Tidak Ada di Kantor

IYUY RESDIANA BASKARA

STAF
Tidak Ada di Kantor

DEVI YULIANTI

STAF
Tidak Ada di Kantor