Akta kelahiran adalah identitas yang diberikan sebagai penghormatan, perindungan, pemenuhan dan penjaminan hak sebagai warga negara Indonesia.
Tujuan diterbitkan akta kelahiran yaitu sebagai alat bukti bahwa negara mengaku atas identitas seseorang sebagai warga negara dan sebagai alat dan dasar bagi negara dan pemerintah dalam menyusun kebijakan nasional dibidang pendidikan, kesehatan, maupun perlindungan anak. Bagi masyarakat akta kelahiran adalah sebagai bukti status perdata yang menunjukan status hukum antara anak dan orang tuanya,mempemudah untuk mengakses maupun mengurus hal-hal yang bersifat administratif, seperti syarat pendaftaran sekolah,mencari kerja, menikah, maupun pengurus hak waris.
A. Pencatatan Kelahiran Bagi WNI
C. Pencatatan Kelahiran bagi WNA
Sumber : Didukcapil Kab. Bandung