Artikel

Panduan Pelayanan Akta Kelahiran

20 Agustus 2019 15:43:50  Administrator  818 Kali Dibaca  Panduan Layanan Desa

Akta kelahiran adalah identitas yang diberikan sebagai penghormatan, perindungan, pemenuhan dan penjaminan hak sebagai warga negara Indonesia.

Tujuan diterbitkan akta kelahiran yaitu sebagai alat bukti bahwa negara mengaku atas identitas seseorang sebagai warga negara dan sebagai alat dan dasar bagi negara dan pemerintah dalam menyusun kebijakan nasional dibidang pendidikan, kesehatan, maupun perlindungan anak. Bagi masyarakat akta kelahiran adalah sebagai bukti status perdata yang menunjukan status hukum antara anak dan orang tuanya,mempemudah untuk mengakses maupun mengurus hal-hal yang bersifat administratif, seperti syarat pendaftaran sekolah,mencari kerja, menikah, maupun pengurus hak waris.

A. Pencatatan Kelahiran Bagi WNI

  1. Persyaratan yang harus dipenuhi dalam memperoleh akta kelahiran tepat waktu dibawah 60 (enam puluh) hari adalah:
    1. Mengisi Formulir yang disediakan
    2. Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit/RS Bersalin/Puskemas/Poliklinik Desa/Dokter Praktek Swasta/Bidan Praktek Swasta atau dari Pilot/Nahkoda pesawat terbang atau kapal laut
    3. Foto Kopi Kartu Keluarga (dalam KK, NIK anak yang akan dicatatkan sudah tercatat)
    4. Fotokopi KTP orang Tua (Ayah dan Ibu)
    5. Akta Perkawinan/Surat Nikah orang tua/Akta cerai orang tua apabila tidak ada agar nama ayahnya dapat tercantum dalam akta kelahiran sebagai pasangan suami istri
    6. KTP 2 (dua) orang saksi kelahiran
    7. Dalam hal pelaporan kelahiran tidak disertai kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orangtua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, maka pencatatan kelahiran tetap dilaksanakan dengan tidak mencamtumkan nama ayah dalam register dan kutipan akta kelahiran
  2. Prosedur pelayanan Pencatatan Kelahiran adalah sebagai berikut :
    1. Mengisi Formulir yang disediakan
    2. Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit/RS Bersalin/Puskemas/Poliklinik Desa/Dokter Praktek Swasta/Bidan Praktek Swasta atau dari Pilot/Nahkoda pesawat terbang atau kapal laut
    3. Foto Kopi Kartu Keluarga (dalam KK, NIK anak yang akan dicatatkan sudah tercatat)
    4. Fotokopi KTP orang Tua (Ayah dan Ibu)
    5. Akta Perkawinan/Surat Nikah orang tua/Akta cerai orang tua apabila tidak ada agar nama ayahnya dapat tercantum dalam akta kelahiran sebagai pasangan suami istri
    6. KTP 2 (dua) orang saksi kelahiran
    7. Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

C. Pencatatan Kelahiran bagi WNA

  1. Persyaratan yang harus dipenuhi dalam memperoleh Akta Kelahiran Bagi WNA adalah:
    1. Surat Keterangan lahir dari Rumah Sakit/RS Bersalin/Puskesmas/Poliklinik Desa/Dokter Praktek Swasta/Bidan Praktek Swasta atau dari Pilot/Nahkoda pesawat terbang atau kapal laut
    2. Kartu Keluarga dan KTP orang tua bayi dengan status tinggal tetap
    3. Akta Perkawinan/Surat Nikah orang tua bayi
    4. SKTT orang tua bayi, dengan status tinggal terbatas
    5. Dokumen Imigrasi orang tua bayi, bagi pemegang izin singgah atau visa kunjungan; dan
    6. Surat penetapan Pengadilan Negeri bagi yang terlambat pencatatannya

Sumber : Didukcapil Kab. Bandung

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Informasi COVID-19 Kabupaten Bandung

KLIK GAMBAR DIBAWAH INI ..... !!!

PILKADES

Aparatur Desa

Back Next

Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. Raya Pejuang No. 18 Kp Loa Rt 01 RW 02 Paseh Bandung
Desa : Loa
Kecamatan : Paseh
Kabupaten : Bandung
Kodepos : 40383
Telepon : 0225954055
Email : info@loa.desa.id

Sinergi Program

kemendesa Prov. Jawa Barat Kabupaten Bandung
Diskominfo Kab. Bandung bpjsketenagakerjaan bpjs-kesehatan

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:151
    Kemarin:60
    Total Pengunjung:237.309
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.239.2.192
    Browser:Tidak ditemukan

LOA TV


jadwal-sholat