Paseh, 31 Oktober 2025 — Pemerintah Kecamatan Paseh melaksanakan kegiatan tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan fisik gerai dan pergudangan untuk koperasi desa. Kegiatan ini digelar di Aula Kecamatan Paseh dan dihadiri oleh FORKOPIMCAM Paseh, Pendamping Koprasi Desa Merah Putih, para Kepala Desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Ketua Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) se-Kecamatan Paseh.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur koperasi desa sebagai upaya meningkatkan kapasitas operasional, memperkuat kelembagaan ekonomi masyarakat, dan menciptakan pemerataan pembangunan di tingkat desa. Melalui program ini, koperasi diharapkan dapat memiliki fasilitas fisik yang memadai, seperti gerai penjualan dan gudang penyimpanan hasil produksi lokal, yang mendukung pengembangan ekonomi desa secara berkelanjutan.
Camat Paseh dalam sambutannya menyampaikan bahwa tindak lanjut Inpres Nomor 17 Tahun 2025 menjadi momentum penting bagi desa-desa untuk memperkuat peran koperasi sebagai tulang punggung ekonomi masyarakat.
“Kami mendorong agar setiap desa segera menyiapkan lokasi, data kebutuhan, serta rencana teknis pembangunan gerai dan pergudangan koperasi desa, sehingga program ini dapat berjalan efektif dan tepat sasaran,” ujarnya.
Dalam kegiatan ini, petugas kecamatan bersama unsur pemerintahan desa telah melakukan:
- Pendataan potensi Tanah kas/Carik desa yang berpotensi untuk kebutuhan fisik gerai atau pergudangan KDMP.
- Pendataan potensi desa terkait usaha koperasi, penyimpanan/logistik dan kebutuhan fisik gerai atau pergudangan.
- Verifikasi sarana yang dimiliki koperasi desa/koperasi kelurahan yang telah berdiri maupun yang akan dibentuk.
- Penyusunan prioritas program fisik untuk tahun berjalan dan tahun berikutnya, termasuk pengalokasian APBDes desa atau dukungan lainnya.
- Sosialisasi kepada masyarakat dan pengurus koperasi desa mengenai peran gerai-koperasi dalam mendukung distribusi barang kebutuhan pokok, penyimpanan hasil produksi lokal dan penguatan ekonomi desa.
Pendamping Koperasi Desa Merah Putih Kecamatan Paseh menambahkan bahwa keberadaan gerai dan gudang koperasi desa nantinya akan menjadi pusat distribusi hasil produksi masyarakat desa, termasuk produk pertanian, kerajinan, serta usaha mikro.
“Kami berharap koperasi desa tidak hanya menjadi tempat transaksi, tetapi juga menjadi wadah pemberdayaan ekonomi yang berorientasi pada kesejahteraan anggota dan masyarakat desa,” ujarnya.
Selain itu, kegiatan ini juga menegaskan pentingnya sinergitas antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat dalam mewujudkan percepatan pembangunan ekonomi berbasis desa. Program ini diharapkan mampu menciptakan desa yang mandiri secara ekonomi, berdaya saing, dan memiliki sistem distribusi yang efisien melalui penguatan koperasi desa.
Melalui tindak lanjut Inpres Nomor 17 Tahun 2025, Kecamatan Paseh berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan teknis, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan fisik koperasi desa agar dapat berjalan sesuai target dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.