Desa Loa – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan upaya pencegahan penyakit sejak dini, BPJS Kesehatan menerapkan kebijakan baru bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu wajib melakukan pengisian skrining riwayat kesehatan sebelum mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), termasuk Puskesmas Paseh.
Kebijakan ini mulai diberlakukan secara bertahap di seluruh Indonesia, dan kini telah diterapkan di wilayah Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung. Setiap peserta BPJS Kesehatan yang akan berobat ke Puskesmas Paseh diminta untuk terlebih dahulu mengisi formulir skrining riwayat kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN atau di link https://webskrining.bpjs-kesehatan.go.id/skrining atau dengan bantuan petugas di loket pelayanan .
Menurut Kepala Puskesmas Paseh, langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat pelayanan promotif dan preventif.
“Dengan skrining ini, kami bisa mengetahui kondisi kesehatan dasar setiap pasien lebih awal, sehingga penanganan menjadi lebih tepat sasaran dan efisien,” ujarnya.
Skrining riwayat kesehatan ini mencakup sejumlah pertanyaan mengenai pola hidup, kebiasaan makan, aktivitas fisik, riwayat penyakit, serta keluhan kesehatan yang sedang dirasakan. Data tersebut akan digunakan sebagai dasar bagi tenaga medis dalam memberikan pelayanan dan saran kesehatan yang lebih personal.
Peserta JKN dapat mengakses skrining ini secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN dengan memilih menu “Skrining Riwayat Kesehatan”. Bagi warga yang belum terbiasa menggunakan aplikasi, pihak Puskesmas Paseh juga menyediakan pendampingan langsung di ruang pendaftaran.
Salah satu peserta BPJS Kesehatan asal Kp Malingping Desa Loa, Ibu Neng Yani (31), menyambut baik kebijakan ini.
“Awalnya agak bingung karena harus isi dulu, tapi setelah dijelaskan petugas ternyata mudah dan bermanfaat. Kita jadi tahu kondisi tubuh sendiri,” ungkapnya.
Pihak Puskesmas Paseh juga mengimbau kepada seluruh masyarakat peserta BPJS Kesehatan untuk melakukan skrining secara berkala setiap enam bulan sekali agar hasilnya tetap terbarui.
“Harapannya masyarakat lebih sadar akan pentingnya menjaga kesehatan. Skrining ini bukan hanya syarat administratif, tapi langkah awal agar kita bisa mendeteksi risiko penyakit seperti diabetes, hipertensi, dan lainnya lebih cepat,” tambah Kepala Puskesmas Paseh.
Melalui kebijakan wajib skrining ini, diharapkan pelayanan kesehatan di Puskesmas Paseh semakin optimal, serta masyarakat semakin aktif dalam menjaga dan memantau kondisi kesehatannya secara mandiri.